Bab 1: Bersuci

BAB I
BERSUCI

A. Pengertian dan Dasar Hukum Bersuci
Bersuci ialah membersihkan badan, pakaian, tempat atau benda-benda lain dari najis atau hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat Islam. Bersuci dan memelihara kebersihan sangat erat hubungannya. Bersuci merupakan suatu amalan yang dilakukan menurut cara-cara yang di syariatkan agama Islam. Sedangkan kebersihan itu lebih bersifat ukuk, yakni tidak terikat oleh suatu cara peribadatan tertentu. Walaupun demikian, kebersihan itu merupakan keharusan bagi setiap orang. Hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Thabrani : 
AArtinya: "Jagalah kebersihan sedapat mungkin, karena Allah, membangun Islam di atas dasar kebersihan. Dan tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang bersih". (H.R. Thabrani)

Adapun dasar hukum untuk bersuci terdapat dalam Q.S. Al-Maidah : 6
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5] : 6)

B. Macam-Macam Najis dan Hadas serta Tata Cara Menyucikannya
1. Macam-Macam Najis dan Tata Cara Menyucikannya
a. Najis Mukhaffafah (najis ringan) yaitu najis berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan-makanan selain air susu ibunya. Cara membersihkannya ialah cukup dengan memercikkan air pada bagian benda yang terkena air kencing tersebut. 

Artinya : "Kencing bayi perempuan dibasuh dan kencing bayi laki-laki dipercik." (H.R. Turmudzi)
b. Najis Mutawassithah (najis sedang) yaitu najis selain mukhaffafah dan mughalladzah. Najis ini terbagi dua bagian, yaitu :
Ÿ  Najis bersifat nyata ('ainiyah) : najis yang berwujud dan nampak, dapat dilihat seperti darah, air kencing orang dewasa, air kencing bayi perempuan, nanah, muntah dan lain sebagainya. Cara menyucikannya yaitu membersihkannya dengan air secara merata, sehingga rasa, warna dan baunya benar-benar hilang.
Ÿ  Najis yang bersifat hukmiyah : najis yang masih diyakini adanya, tetapi rasa, warna dan baunya sudah tidak nampak lagi, seperti air kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup dengan menuangkan air pada tempat yang dikenainya saja, tanpa harus mencucinya secara keseluruhan.
c. Najis Mughalladzah (najis berat) yaitu najis berat seperti air liur anjing atau babi. Cara menyucikannya yaitu dibasuh dengan air tujuh kali yang pertama kali dicampur dengan tanah. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : "Bersabda Nabi Saw : Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, air yang pertama dicampur dengan tanah." (H.R. Muslim)

2. Macam-Macam Hadas dan Tata Cara Menyucikannya
a. Hadas kecil
Hadas kecil adalah hadas yang cara menyucikannya adalah dengan berwudhu atau tayamum (apabila tidak ada air). Adapun yang termasuk hadas kecil diantaranya :
Ÿ  Kencing
Ÿ  Buang air besar 
b. Hadas besar
Hadas besar adalah hadas yang cara menyucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib. Adapun mandi wajib ialah menyiramkan air ke seluruh badan secara merata dengan niat di dalam hati. Adapun hal-hal yang termasuk hadas besar dan mewajibkan seseorang untuk mandi wajib diantaranya :
Ÿ  Bersetubuh (baik keluar mani atau tidak)
Ÿ  Keluar mani
Ÿ  Mati
Ÿ  Haid
Ÿ  Nifas
Ÿ  Melahirkan

1 komentar

  1. Terima Kasih, sangat bermanfaat ^_^

Popular Posts

MDTI

Madrasah Diniyah Takmiliyah I'dadiyah atau disingkat MDTI adalah jenjang pertama di diniyah non formal MDT yang diatur dengan: 1. PP Nomor 55 Tah…

Daftar SMA/MA/SMK di Kota Banjar

Daftar SMA/MA/SMK di Kota Banjar   Daftar SMA/MA di Kota Banjar I. SMA Negeri 1. SMA Negeri 1 Banjar Daftar Peminatan: 1). MIPA 2). IPS 3). Bahasa 2.…

Aturan Umum Pas Foto Ijazah

ATURAN UMUM PAS FOTO IJAZAH 1. Foto Berwarna 2. Ukuran 3×4 (2,79 cm x 3,81 cm) 3. Yang dikumpulkan 2 lembar 4. Background kode warna #db1514 (merah) …
Hendrii · aishwa nahla