BAB I
BERSUCI
A. Pengertian dan Dasar Hukum Bersuci
Bersuci ialah membersihkan badan,
pakaian, tempat atau benda-benda lain dari najis atau hadas menurut cara-cara
yang ditentukan oleh syariat Islam. Bersuci dan memelihara kebersihan
sangat erat hubungannya. Bersuci merupakan suatu amalan yang dilakukan menurut
cara-cara yang di syariatkan agama Islam. Sedangkan kebersihan itu lebih
bersifat ukuk, yakni tidak terikat oleh suatu cara peribadatan tertentu.
Walaupun demikian, kebersihan itu merupakan keharusan bagi setiap orang. Hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan
oleh Thabrani :
AArtinya: "Jagalah kebersihan sedapat
mungkin, karena Allah, membangun Islam di atas dasar kebersihan. Dan tidak akan
masuk surga, kecuali orang-orang yang bersih". (H.R. Thabrani)
Adapun dasar hukum untuk bersuci
terdapat dalam Q.S. Al-Maidah : 6
"Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai
ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5] : 6)
B. Macam-Macam Najis dan Hadas serta Tata Cara
Menyucikannya
1.
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Menyucikannya
a. Najis Mukhaffafah (najis
ringan) yaitu najis berupa air kencing
bayi laki-laki yang belum makan-makanan selain air susu ibunya. Cara membersihkannya ialah cukup
dengan memercikkan air pada bagian benda yang terkena air kencing tersebut.
Artinya : "Kencing bayi perempuan
dibasuh dan kencing bayi laki-laki dipercik." (H.R. Turmudzi)
b. Najis Mutawassithah (najis
sedang) yaitu najis selain mukhaffafah dan
mughalladzah. Najis ini terbagi dua bagian, yaitu :
Najis
bersifat nyata ('ainiyah) : najis yang berwujud dan nampak, dapat dilihat
seperti darah, air kencing orang dewasa, air kencing bayi perempuan, nanah,
muntah dan lain sebagainya. Cara menyucikannya yaitu
membersihkannya dengan air secara merata, sehingga rasa, warna dan baunya
benar-benar hilang.
Najis
yang bersifat hukmiyah : najis yang masih diyakini adanya, tetapi rasa, warna
dan baunya sudah tidak nampak
lagi, seperti air kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup dengan
menuangkan air pada tempat yang dikenainya saja, tanpa harus mencucinya secara
keseluruhan.
c. Najis Mughalladzah (najis
berat) yaitu najis berat seperti air liur
anjing atau babi. Cara menyucikannya yaitu dibasuh
dengan air tujuh kali yang pertama kali dicampur dengan tanah. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : "Bersabda Nabi Saw : Cara
mencuci bejana seseorang di antara kamu, apabila dijilat anjing hendaklah
dibasuh tujuh kali, air yang pertama dicampur dengan tanah." (H.R. Muslim)
2.
Macam-Macam Hadas dan Tata Cara Menyucikannya
a. Hadas kecil
Hadas kecil adalah hadas yang cara
menyucikannya adalah dengan berwudhu atau tayamum (apabila tidak ada air). Adapun yang termasuk hadas kecil
diantaranya :
Kencing
Buang
air besar
b. Hadas besar
Hadas besar adalah hadas yang cara
menyucikannya adalah dengan melakukan mandi wajib. Adapun mandi wajib ialah
menyiramkan air ke seluruh badan secara merata dengan niat di dalam hati. Adapun hal-hal yang termasuk hadas
besar dan mewajibkan seseorang untuk mandi wajib diantaranya :
Bersetubuh
(baik keluar mani atau tidak)
Keluar
mani
Mati
Haid
Nifas
Melahirkan