Bab 1: Macam-Macam Madzhab

BAB I
MACAM-MACAM MADZHAB

A. Sejarah Adanya 4 Madzhab
1. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i didirikan oleh Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin al-‘Abas bin ‘Utsman bin Syafi‟i bin as-Sa’ib bin .Ubaid bin ‘Abd Yazid bin Hasyim bin AbdulMuthallib bin ‘Abd Manaf bin Qushay al-Quraysyi al-Muthallibi atau yang dikenal dengan Imam Syafi’i, dilahirkan di Ghazzah Asqalan (kota di Palestina), pada tahun 150 Hijriah. 
Pada usia yang ke 20, Syafi‟i meninggalkan Makkah untuk mempelajari ilmu fiqh dari Imam Malik. Merasa masih harus memperdalam pengetahuannya, Syafi‟I kemudian pergi ke Iraq mempelajari fiqih, dari murid Imam Abu Hanifah yang masih ada. Dalam perantauannya tersebut, Syafi’i juga sempat mengunjungi Persia dan beberapa tempat lain. 
Setelah wafat Imam Malik (179 H), Syafi’i kemudian pergi ke Yaman, menetap dan mengajarkan ilmu di sana bersama Harun Al-Rasyid, yang telah mendengar kehebatan Syafi‟i, kemudian meminta Syafi‟i untuk datang ke Baghdad. Imam Syafi‟i memenuhi undangan tersebut. Sejak saat itu Syafi‟i mulai dikenal secara lebih luas dan banyak orang yang belajar kepadanya. Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sampai beliau wafat (179 H). Setelah itu Imam Syafi’i pergi ke Yaman untuk menetap dan mengajarkan ilmunya.132 Namun tak lama setelah itu, al-Syafi’i kembali ke Makkah mengajar rombongan jama’ah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia. Melalui merekalah, kemudian mazhab al-Syafi’i menjadi tersebar luas ke berbagai penjuru dunia. 
Imam Syafi‟i, mujtahid besar, ahli hadis, ahli bahasa Arab, ahli tafsir dan ahli fiqh. Dalam bidang hadist Syafi‟i terkenal dengan gelar Nasir as-Sunnah (pembela sunah Rasulullah SAW), dalam bidang usul fiqh dan fiqh Syafi‟i terkenal sebagai penyusun pertama kitab usul fiqh dan pendiri Mazhab Syafi‟i.
Mazhab Syafi‟i adalah aliran fiqh hasil dari ijtihad Imam Syafi‟i, yangdisimpulkannya dari Al-Qur‟an dan sunah Rasulullah SAW. Mazhab ini mulai muncul di Mekah melalui halaqah pengajiannya di Masjidil haram, kemudian berkembang di Iraq dan seterusnya di Mesir ketika pendirinya berdomisili di negeri-negeri tersebut. 
Satu aliran fiqh yang secara kronologis menempati urutan ketiga dari empat mazhab besar, yaitu Mazhab hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi‟i dan Hambali. Dalam kitab al-Umm dijelaskan pembentukan mazhabnya sebagai berikut: “Ilmu itu bertingkat tingkat :
1. Ilmu yang di ambil dari kitab (Al-Qur‟an) dan sunah Rasulullah SAW. apabila telah tetap kesahihannya. 
2. Ilmu yang di dapati dari Ijma dalam hal yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur‟an dan sunah Rasulullah SAW. 
3. Fatwa sebagian sahabat yang tidak diketahui adanya fatwa sebagian sahabat yang menyalahinya.
4. Pendapat yang diperselisihkan di kalangan sahabat. 
5. Qiyas, apabila tidak dijumpai hukumya dalam keempat dalil di atas. Tidak boleh berpegang kepada selain Al-Qur‟an dan sunah dari beberapa tingkatan di atas selama hukumnya terdapat dalam dua sumber tersebut”. 
Imam Syafi‟i adalah pakar yurisprudensi Islam, salah seorang tokoh yang tidak kaku dalam pengambilan hukum, sehingga tidak segan-segan untuk mengubah penetapan yang semula telah beliau lakukan untuk menggantikannya dengan hukum yang baru, karena perubahan kedaan lingkungan yang dihadapi. Karena pendirian beliau yang demikian itu, maka munculah apa yang disebut dengan qaul qadim sebagai hasil ijtihad yang pertama dan qaul jadid sebagai pengubah keputusan hukum yang pertama.
Qaul qadim terdapat dalam kitab al-hujjah, yang di terbitkan di Iraq. qaul jadidterdapat dalam kitab al-umm, yang ditulis di Mesir. Adanya dua pandangan hasil ijtihad itu, menggambarkan bahwa situasi tempat pun turut mempengaruhi ijtihad Imam Syafi‟i.
Qaul qadim Imam Syafi‟i merupakan perpaduan antara fiqh Iraq yang bersifat rasional dan fiqh ahl al-hadist yang bersifat tradisional. Fiqh tradisional demikian, sesuai dengan ulama-ulama yang datang dari berbagai negara Islam ke Mekkah, mereka dapat memilih pendapat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di negaranya. Hal itu pula yang menyebabkan Mazhab Syafi‟i tersebar ke berbagai negara Islam. Qaul jadidnya yang di terbitkan setelah Imam Syafi‟i bertemu dengan para ulama Mesir. Imam Syafi‟i mempelajari fiqh dan hadist dari ulama-ulama mesir serta adat istiadat, situasi dan kondisi di Mesir, sehingga Imam Syafi‟i merubah sebagian hasil ijtihadnya yang telah difatwakan di Iraq. 
Para perawi qaul jadid adalah al-Buwaithi, al-Muzami, arrabi‟ al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul A‟la, Abdullah ibnu Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah Ibnu Hakam dan lainnya. Tiga orang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara yang diriwayatkan dari mereka. Sedangkan para perawi qaul qadim adalah Imam Ahmad bin Hambal, az-Za‟frani, al-Karabisi dan Abu Tsaur. 
Pendapat ini diralat kembali oleh Imam Syafi‟i, karena Syafi‟I tidak membenarkan fatwanya itu. Jika dalam satu masalah ada pendapat qadim dan jadid, maka pendapat jadid yang dipakai, kecuali dalam beberapa masalah yang difatwakan adalah pendapat qadim.Imam Tajuddin Subki mengungkapkan bahwa, penganut Mazhab Syafi‟i juga orangSyam dan Mesir. Kedua negeri ini dari pantai Laut Merah sampai ke daratan Iraq adalah markas kekuasaan Mazhab Syafi‟i, sejak lahirnya Mazhab itu (200 H) sampai saat ini semua orang Qadhi dan semua mubaligh adalah penganut Mazhab Syaf‟i. 
Qadhi-qadhi di Mesir seluruhnya adalah penganut Mazhab Syaf‟i, kecuali seorang qadhi yang bernama Qadhi Bakkar. Adapun di negeri Hijaz dari mulai lahirnya Mazhab Syafi‟i, urusan Mahkamah, tabligh dan keimanan di Mekkah dan Madinah adalah di tangan ulama-ulama Syafi‟iyah. Sejak 563 tahun yang lalu, di masjid Rasulullah di Madinah orang-orang bertabligh dan shalat adalah atas dasar Mazhab Syafi‟i, qunut dalam shalat subuh, menjaharkan bismillah, meifradkan qamat dan lain-lain, dan nabi melihat dan mendengar. Inilah suatu bukti bahwa Mahkamah maupun Mazhab ini adalah benar di sisi Tuhan, begitu yang diungkapkan Tajudin Subki.
Madzhab Syafi’i muncul di indonesai bersamaan dengan masuknya Islam Indonesia yang di bawa oleh ulama bermadzhab Syafi’i. Para ulama tersebut mulai memasuki Nusantara pada abad ke-13. Para ulama ini mulai menyebarkan Madzhab Syafi’I pada abad ke-14 dan mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-15 hingga pada abad ke-17. Ulama-ulama bermadzhab syafi’iyyah menyebarkan Islam melalui berbagai jalur seperti kerajaan,kesenian, pendidikan yang menyesuaikan dengan kultur budaya di Indonesia. Hal ini menyebabkan kultur Islam melekat dan mengakar di Indonesia. Keberadaan madzhab ini juga mempengaruhi terhadap keputusan hukum di Indonesia.

2. Madzhab Maliki
Pendiri madzhab ini adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Ashbahi.Ashbah adalah salah satu kabilah di Yaman, dan dinisbahkan padanya karena salah satukakeknya pindah ke Madinah dan menetap di sana. Kakeknya yang tertinggi Abu Amir adalah seorang sahabat yang agung dan mengikuti semua peperangan bersama Nabikecuali perang Badar. Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Malik itu seorangTabi‟in Junior, karena beliau pernah bertemu para sahabat dan beliau adalah salah seorang dari empat orang yang memanggul jenazah Utsman ketika dimakamkan. Selain itukakeknya yang terdekat, Malik bin Abi Amir termasuk Tabi‟in Senior dan merupakan tokoh saat itu yang mendapat gelar Abu Anas.
Imam Malik adalah imam pendiri madzhab kedua dalam serangkaian madzhabempat. Imam Malik dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H (717 M) dan menuntut ilmukepada ulama-ulama di sana. Beliau dilahirkan 13 tahun setelah kelahiran Imam AbuHanifah. Orang yang pertama menjadi gurunya adalah Abdurrahman bin Hurmuz, beliau tinggal bersamanya dalam waktu tujuh tahun tanpa diselingi dengan yang lainnya. Beliau kemudian belajar hadits dari Nafi Mawla Ibnu Umar dan Ibnu Syihab az-Zuhri. Sedangkan gurunya dalam bidang fiqih adalah Rabi‟ah bin Abdurrahman yang dikenal dengan Rabi‟ah ar-Ra‟yu. 
Selain itu, beliau juga berguru kepada Ja‟far bin Muhammad al-Baqir, Abdurrahman bin Zakuan, Yahya bin Said al-Anshari, Abu Hazim Salmah bin Dinar, Muhammad bin al-Munkadir, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sejak kecil Imam Malik sudah hafal al-Qur‟an dan hadits-hadits Rasulullah. Ingatan beliau sangat kuat dan apabila beliau mendengar hadits-hadits dari para gurunya terus dikumpulkan dengan bilangan hadits yang pernah beliau pelajari. Orang-orang yang terdekat dengan beliau; para guru, sahabat dan orang-orang setelahnya, sepakat mengatakan bahwa beliau adalah tokoh dalam bidang hadits, terpercaya dengan kebenaran riwayatnya. Imam Bukhari berkata, “Sanad-sanad terbaik adalah sanad Imam Malik dari Nafi dari Ibnu Umar; kemudian Malik dari az-Zuhri dari Salim, dari bapaknya; kemudian Malik dari Abu az-Zinad dari al-A‟raj dari Abi Hurairah”. Orang-orang yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah Ibnu Syihab az-Zuhri, Rabi‟ah ar-Ra‟yu pakar fiqih dari Madinah, Yahya bin Sa‟id al-Anshari, Yahya bin Uqbah tokoh al-Maghazi, mereka semua adalah gurunya. Sedangkan kawannya yang meriwayatkan hadits dari Malik adalah Sufyan ats-Tsauri, al-Laits bin Sa‟ad, al-Auza‟i, Sufyan bin Uyainah, Abu Yusuf dan yang lainnya. Dari murid-muridnya adalah Imam asy-Syafi‟i, Ibnu al-Mubarak, Muhammad bin Hasan asySyaibani dan yang lainnya.
Sekitar 1.300 hadits diriwayatkan oleh para ulama di berbagai pelosok negeri Islam yang diriwayatkan darinya. Adapun yang belajar fiqih kepadanya juga banyak, diantaranya Ibnu al-Qasim, Ibnu Wahab, Asyhab dan ulama lainnya. Apabila beliau ditanya tentang persoalan yang berkaitan dengan ilmu fiqih, beliau terus keluar dari biliknya dan memberi fatwa-fatwa dan jawaban-jawaban kepada mereka yang bertanya. Sedangkan ketika pertanyaan itu berkaitan dengan hadits, beliau tidak langsung keluar tetapi mandi dulu dan memakai pakaian yang bersih serta wangiwangian dan memakai sorban. Hal ini semata-mata untuk menghormati dan membesarkan hadits Rasulullah.Salah satu murid Imam Malik yang terkenal adalah Imam Syafi‟i. Imam Malikmemuji pemahaman dan hafalan Syafi‟i serta memberinya banyak hadiah, ketika selesai dan pulang meninggalkan pengajiannya.
Beliau juga meriwayatkan hadits dari Sufyan bin Uyainah, al-Fadhil bin Iyadh, pamannya Muhammad bin Syafi‟i dan dari yang lainnya. Pujian padanya dari para tokoh terkemuka banyak, keutamaannya terkenal. Dalam hal ini gurunya Ibnu Uyainah berkata, “Imam Syafi‟i adalah pemuda yang memiliki kelebihan pada masanya, dan apabila disodorkan suatu fatwa atau tafsir maka ia mampu memecahkannya.” Imam Ahmad juga pernah berkata, “Syafi‟i adalah orang yang paling paham tentang al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.” Imam Syafi‟i pun sangat memuji Imam Malik, dengan mengatakan, “Di muka bumi ini tidak ada kitab ilmu yang lebih shahih daripada al-Muwaththa’ Malik”.
Menyebarnya ajaran Imam Maliki yakni berkat jasa dari beberapa murid ImamMaliki Yakni Abdurrahman bin al-qasim al-Misri al-Faqih al-Maliki yang berguru kepada Imam Malik selama 20 tahun hingga matang dalam fiqihnya dan ia tidak mencampur adukkan ilmu Malik dengan ilmu yang lainnya, Abu Muhammad Abdillah bin Wahab bin Muslim al-Misri al-Faqih mawla Rihanah mawla Yazid bin Anas al-Fahri. Dilahirkan pada tahun 125 H dan menuntut ilmu pada usia 17 tahun, meriwayatkan hadits dari Imam Malik, alLaits bin Sa‟ad, Sufyan bin Uyainah dan dari lainnya.Mazhab Maliki dikenal di Indonesia melalui hubungan dengan para pedagang dari Afrika Utara dan Andalusia (Spanyol).Meskipun pengaruhnya tidak sekuat mazhab Syafi'i, terdapat komunitas kecil yang mengikuti mazhab ini, terutama di daerah-daerahtertentu seperti Aceh.

Posting Komentar

Popular Posts

MDTI

Madrasah Diniyah Takmiliyah I'dadiyah atau disingkat MDTI adalah jenjang pertama di diniyah non formal MDT yang diatur dengan: 1. PP Nomor 55 Tah…

Daftar SMA/MA/SMK di Kota Banjar

Daftar SMA/MA/SMK di Kota Banjar   Daftar SMA/MA di Kota Banjar I. SMA Negeri 1. SMA Negeri 1 Banjar Daftar Peminatan: 1). MIPA 2). IPS 3). Bahasa 2.…

Aturan Umum Pas Foto Ijazah

ATURAN UMUM PAS FOTO IJAZAH 1. Foto Berwarna 2. Ukuran 3×4 (2,79 cm x 3,81 cm) 3. Yang dikumpulkan 2 lembar 4. Background kode warna #db1514 (merah) …
Hendrii · aishwa nahla