BAB II
SHALAT BERJAMAAH
1. Pengertian Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau
lebih, dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin shalat) dan yang lain
sebagai makmum (pengikut). Imam bertugas memimpin bacaan dan gerakan shalat, sementara makmum
wajib mengikuti dengan tertib.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah:
a. Wajib ‘Ain (wajib bagi setiap individu muslim).
Pendapat sebagian ulama, seperti madzhab Hanbali (riwayat dari Imam
Ahmad). Dalil: Hadits Nabi ﷺ,
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin
memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan shalat,
kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku pergi
kepada orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku bakar
rumah mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
b. Wajib Kifayah (wajib secara kolektif, gugur jika sudah ada yang
melaksanakannya)
Pendapat sebagian ulama, karena shalat berjamaah adalah syiar Islam
yang harus ditegakkan.
c. Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan, mendekati wajib)
Pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i.
Artinya, pahala besar bagi yang melaksanakannya, tetapi tidak
berdosa bagi yang meninggalkannya (selama tidak meremehkan).
3. Keutamaan Shalat Berjamaah
a. Pahala 27 kali lipat dibanding shalat sendiri (HR. Bukhari dan
Muslim).
b. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan antar muslim).
c. Menegakkan syiar Islam di tengah masyarakat.
d. Membiasakan disiplin, ketaatan, dan persatuan.