Shalat Jumat adalah salah satu ibadah wajib (fardu 'ain) bagi setiap Muslim laki-laki yang telah balig (dewasa) dan berakal sehat (mukallaf), yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid pada hari Jumat menggantikan Shalat Zuhur.
Dasar hukum melaksanakan shalat jumat terdapat dalam Q.S. Al-Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dan terdapat juga dalam hadits nabi yang artinya, "Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak-anak, atau orang sakit." (HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dan lainnya)
Dalam sebuah hadits juga di katakan, bahwasannya orang yang meninggalkan shalat jumat maka termasuk orang yang lalai. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, mereka mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbarnya:
Artinya: "Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan menjadi termasuk orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
B. Syarat dan Rukun Shalat Jumat
Syarat Shalat Jumat :
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
Syarat wajib adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim laki-laki sehingga shalat Jumat menjadi wajib baginya. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban shalat Jumat gugur dan ia harus menggantinya dengan shalat Zuhur 4 rakaat.
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Laki-laki
- Sehat
- Menetap (mukim)
- Merdeka
2. Syarat Sah Shalat Jumat
Syarat sah adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan shalat Jumat agar ibadah tersebut dianggap sah dan menggantikan shalat Zuhur.
- Dilaksanakan pada waktu dzuhur
- Dilaksanakan di permukiman
- Didahului dua khotbah
- Dilaksanakan secara berjamaah
- Tidak berbilang di satu tempat
Rukun Shalat Jumat :
1. Rukun Khutbah Jumat
- Membaca hamdalah (pujian kepada Allah)
- Membaca shalawat
- Wasiat taqwa
- Membaca satu ayat Al-Qur'an
- Berdoa untuk kaum muslimin dan muslimat
2. Rukun Shalat Jumat
- Sama dengan shalat fardhu pada umumnya
- Pelaksanaan shalatnya hanya 2 rakaat
- Dilaksanakan secara berjamaah
C. Syarat dan Rukun Khutbah Jumat
1. Syarat khutbah jumat
- Dilakukan setelah masuk waktu Zuhur. Khutbah tidak sah bila dilakukan sebelum waktu salat Jumat tiba.
- Dilakukan sebelum salat Jumat. Khutbah menjadi pengantar sebelum dua rakaat salat Jumat.
- Dilakukan dengan berdiri, jika mampu. Jika khatib tidak mampu, boleh duduk.
- Khatib harus duduk sejenak di antara dua khutbah.
- Khatib dan jamaah laki-laki berada di tempat yang sama. Jamaah harus mendengar khutbah, tidak boleh berjauhan hingga tak terdengar.
- Khatib suci dari hadas dan najis.
- Menutup aurat.
- Khutbah disampaikan dengan suara yang jelas agar didengar jamaah.
2. Rukun khutbah jumat
- Membaca hamdalah (pujian kepada Allah)
- Membaca shalawat
- Wasiat taqwa
- Membaca satu ayat Al-Qur'an
Berdoa untuk kaum muslimin dan muslimat
