Bab 3: Puasa Nazar

BAB III
PUASA NAZAR

A. Pengertian Nazar
Secara bahasa, nazar berarti janji.
Secara istilah, nazar adalah janji seseorang untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah Swt. yang sebelumnya tidak wajib, tetapi menjadi wajib karena dinazarkan. Contoh: “Jika saya lulus ujian, saya bernazar akan berpuasa 3 hari.”

B. Pengertian Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena janji (nazar) kepada Allah Swt., sehingga hukumnya wajib untuk dilaksanakan apabila syaratnya terpenuhi.

C. Dasar Hukum Puasa Nazar
Dasar hukum puasa nazar adalah wajib (fardu ain) bagi yang bernazar, berdasarkan perintah Allah dalam Q.S. Al-Hajj ayat 29 dan sabda Nabi SAW agar memenuhi janji ketaatan, seperti yang dijelaskan dalam HR. Bukhari tentang menunaikan nazar ketaatan. Puasa nazar mengubah amalan sunah menjadi wajib setelah hajat terkabul, namun nazar untuk maksiat atau hal sia-sia tidak sah dan haram, serta tidak dianjurkan karena bisa menjadi jalan orang pelit (bakhil).

D. Dalil-dalil Puasa Nazar:
Al-Qur'an:
Q.S. Al-Hajj ayat 29: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah).".
Q.S. Ad-Dahr ayat 7: Menjelaskan tentang orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Hadis Nabi Muhammad SAW:
"Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR. Bukhari).
"Nazar tidak akan mengembalikan takdir sedikit pun. Sesungguhnya nazar hanya mengeluarkan (harta atau amalan) dari orang yang bakhil." (HR. Bukhari).

Ketentuan Hukum:
Wajib: Jika nazar pada ibadah sunah (puasa sunah) dan hajat terkabul, hukumnya menjadi wajib.
Tidak Sah/Haram: Jika nazar untuk maksiat (minum arak) atau hal yang tidak bernilai ibadah.
Makruh (Tidak Dianjurkan): Ulama menyarankan agar tidak mudah bernazar karena itu bisa menjadi jalan keluar bagi orang yang pelit (bakhil).

Konsekuensi:
Jika tidak dilaksanakan setelah terkabul, wajib membayar kafarat (denda) seperti melanggar sumpah.

Posting Komentar

Pilihan Editor

Hendrii · aishwa nahla