Bab 3: Zakat, Riba, dan Ekonomi Syariah

BAB III
ZAKAT, RIBA DAN EKONOMI SYARIAH


A. ZAKAT
1. Pengertian Zakat
​Zakat secara bahasa berarti suci, tumbuh, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai syarat (Nisab dan Haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (Asnaf).
• ​Tujuan: Mensucikan harta, membersihkan jiwa dari sifat kikir, serta sebagai instrumen distribusi kekayaan agar tidak menumpuk di satu golongan saja.
• ​Hukum: Wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

2. Pembagian Zakat
a. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa)
​Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi) pada bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
• ​Tujuan: Mensucikan jiwa dan membantu fakir miskin agar bisa merayakan Idul Fitri.
• ​Besaran: 1 Sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok daerah setempat (di Indonesia biasanya beras). Bisa diganti dengan uang senilai harga beras tersebut.

​b. Zakat Maal (Zakat Harta)
​Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dengan syarat telah mencapai Nisab (batas minimal jumlah harta) dan Haul (kepemilikan selama satu tahun).
​Beberapa jenis Zakat Maal antara lain:
1). Zakat Emas dan Perak: Jika memiliki emas minimal 85 gram atau perak 595 gram. Kadar zakatnya 2,5%.
2). Zakat Perdagangan: Dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek. Kadar zakatnya 2,5%.
3). Zakat Pertanian: Dikeluarkan setiap kali panen. Kadarnya 10% jika menggunakan air hujan/sungai, atau 5% jika menggunakan irigasi berbayar.
4). Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin (gaji/honor). Kadarnya 2,5%.
5). Zakat Hewan Ternak: Memiliki hitungan sendiri berdasarkan jenis dan jumlah hewan (kambing, sapi, unta).
6). Zakat Rikaz (Harta Karun): Zakat atas penemuan harta terpendam. Kadarnya 20% (tanpa syarat haul).

3. Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
​Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh diberikan kepada 8 golongan (Asnaf):
a. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa.
b. Miskin: Orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
c. Amil: Panitia pengelola zakat.
d. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dilunakkan.
e. Riqab: Hamba sahaya (untuk memerdekakan budak).
f. Gharim: Orang yang berutang untuk kebutuhan pokok atau kemaslahatan umum.
g. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
h. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (musafir).

B. RIBA
1. Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah). Dalam hukum Islam, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli.
• ​Bentuk Umum: Bunga bank dalam sistem konvensional, denda keterlambatan yang berlipat, atau kelebihan pada penukaran barang ribawi (seperti emas dengan emas) yang tidak sama jumlah atau waktunya.
• ​Hukum: Haram mutlak dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi.

2. Pembagian Riba
​1. Riba Utang Piutang (Riba Ad-Duyun)
​Ini adalah jenis riba yang paling sering ditemui dalam transaksi keuangan modern.
a. Riba Qardh: Tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam sejak awal akad. ​Contoh: Pinjam Rp1.000.000, tapi harus dikembalikan Rp1.100.000.
b. Riba Jahiliyah: Tambahan yang dikenakan karena peminjam tidak mampu melunasi utang pada waktunya (denda keterlambatan). Contoh: Karena telat bayar cicilan bulan ini, tagihan bertambah 5% dari total utang.

​2. Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu')
​Riba ini terjadi pada pertukaran 6 komoditas tertentu yang disebut Barang Ribawi (Emas, Perak, Gandum, Sya'ir, Kurma, dan Garam).
a. Riba Fadhl: Pertukaran antara dua barang ribawi yang sejenis namun memiliki perbedaan dalam timbangan atau takaran. Contoh: Tukar tambah emas lama 10 gram dengan emas baru 8 gram (seharusnya ditimbang sama atau dikonversi ke uang dulu).
b. Riba Nasi'ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan. Contoh: Tukar menukar emas dengan perak, emasnya diserahkan sekarang, tapi peraknya baru diserahkan besok (transaksi barang ribawi harus tunai di tempat).
c. Riba Yad: Riba yang terjadi karena berpisah dari tempat akad sebelum dilakukan serah terima secara fisik/langsung dalam pertukaran barang ribawi.

C. EKONOMI SYARI'AH
1. Pengertian Ekonomi Syari'ah
Ekonomi Syariah adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh aktivitasnya—mulai dari cara memperoleh harta, mengelola, hingga mendistribusikannya—dijalankan berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah. ​Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya fokus pada keuntungan materi, ekonomi syariah memiliki dimensi ibadah di dalamnya.

2. Prinsip Utama Ekonomi Syari'ah
​Ada beberapa pondasi penting yang membedakannya dengan ekonomi biasa:
a. Tauhid (Ketuhanan): Meyakini bahwa pemilik hakiki segala sesuatu di alam semesta adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah untuk mengelolanya dengan baik.
b. Keadilan dan Keseimbangan: Kekayaan tidak boleh menumpuk hanya pada sekelompok kecil orang (orang kaya saja). Hal ini diatur melalui instrumen Zakat, Infak, dan Sedekah.
c. Pelarangan Riba: Mengharamkan bunga atau tambahan beban pada utang-piutang karena dianggap mengeksploitasi pihak yang meminjam.
d. Bebas dari Gharar dan Maisir:
• Gharar: Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi.
• Maisir: Segala bentuk perjudian atau spekulasi yang tidak jelas manfaatnya.
e. Kerja Sama (Bagi Hasil): Mengutamakan sistem kemitraan seperti Mudharabah atau Musyarakah di mana risiko dan keuntungan ditanggung bersama.

3. Karakteristik Ekonomi Syari'ah
a. Ketuhanan (Robbaniah)
​Segala aktivitas ekonomi dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Sumber hukumnya jelas, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Pelaku ekonomi merasa selalu diawasi oleh Tuhan sehingga cenderung jujur dan amanah.
​b. Berkeadilan dan Mengutamakan Kebersamaan
​Ekonomi syariah tidak membenarkan adanya penguasaan harta hanya pada segelintir orang.
• ​Bagi Hasil: Keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara adil (prinsip Profit and Loss Sharing).
• ​Keadilan Sosial: Adanya instrumen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
​c. Kebebasan yang Terkendali
​Setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki harta dan melakukan kegiatan bisnis, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan syariat:
• ​Larangan Riba: Tidak boleh ada tambahan bunga pada utang.
• ​Larangan Gharar: Tidak boleh ada ketidakpastian atau penipuan dalam kontrak.
• ​Larangan Maisir: Tidak boleh mengandung unsur judi atau spekulasi yang tidak produktif.
​d. Kepemilikan Multi-Jenis
​Dalam ekonomi syariah, kepemilikan diakui dalam tiga bentuk:
• ​Milik Individu: Harta yang diperoleh dengan cara halal.
• ​Milik Umum: Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak (seperti air dan tambang).
• ​Milik Negara: Kekayaan yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
​e. Larangan Investasi pada Sektor Haram
​Aktivitas ekonomi hanya boleh dilakukan pada barang dan jasa yang Halalan Thayyiban (halal dan baik). Investasi pada minuman keras, babi, prostitusi, atau industri yang merusak lingkungan sangat dilarang.

Posting Komentar

Pilihan Editor

Hendrii · aishwa nahla