BAB IV\
KLASIFIKASI HADITS
A. PEMBAGIAN HADIS BERDASARKAN KUANTITAS
Adapun berdasarkan jumlah kuantitas atau berdasarkan jumlah perawinya, hadis terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hadis mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak. Kedua hadis ahad, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.
1. Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis hasil tanggapan dari pancaindera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat berdusta.
a. Syarat-syarat Hadis Mutawatir
1) Pemberitaan yang disampaikan oleh perawi harus berdasarkan tanggapan pancainderanya sendiri.
2) Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta.
3) Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tabaqah (lapisan) pertama dengan jumlah perawi dalam tabaqah (lapisan) berikutnya.
b. Klasifikasi Hadis Mutawatir
1) Hadis Mutawatir Lafzi
Hadis mutawatir lafzi adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya. Atau boleh disebut juga dengan hadis yang mutawatir lafaznya.
2) Hadis Mutawatir Ma’nawi
Hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis mutawatir yang perawinya berlainan dalam menyusun redaksi hadis, tetapi terdapat persamaan dalam maknanya. Atau menurut definisi lain adalah kutipan sekian banyak orang yang menurut adat kebiasaan mustahil bersepakat dusta atas kejadian-kejadian yang berbeda-beda tetapi bertemu pada titik persamaan.
2. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah semua hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan hadis mutawatir. Bahkan boleh dibilang bahwa nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab, derajatnya hanyalah ahad saja, sebab yang mutawatir itu sangat sedikit, bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat al-Qur’an.
Klasifikasi Hadis Ahad
1) Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih serta belum mencapai derajat mutawatir. Hadis masyhur sendiri masih terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu masyhur di kalangan para muhaddisin dan golongannya; masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu dan masyhur dikalangan orang umum.
2) Hadis ‘Aziz
Hadis ‘aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja, kemudian setelah itu orang-orang lain meriwayatkannya.
3) Hadis Garib
Hadis garib adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang (rawi) yang menyendiri dalam meriwayatkan di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
B. PEMBAGIAN HADIS BERDASARKAN KUALITAS
Berdasarkan kualitasnya, hadis dapat dibagi menjadi tiga, yakni hadis sahih, hadis hasan dan hadis daif.
1. Hadis Sahih
Secara etimologi, kata sahih (صحيح) artinya sehat. Sedangkan secara istilah, hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (jalur periwayatan) melalui penyampaian para perawi yang adil, dabit, dari perawi yang semisalnya sampai akhir jalur periwayatan, tanpa ada syuzuz, dan juga tanpa ‘illat.
a. Syarat-syarat Hadis Sahih
1) Sanadnya Bersambung. Maksudnya adalah tiap-tiap perawi dari perawi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya, dari sejak awal hingga akhir sanadnya.
2) Perawinya Bersifat Adil. Maksudnya adalah tiap-tiap perawi itu seorang muslim, berstatus mukallaf (balig), bukan fasik dan tidak pula jelek prilakunya.
3) Perawinya Bersifat Dabit. Maksudnya masing-masing perawinya sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan dalam dada maupun dalam kitab (tulisan).
4) Tidak Syadz. Maksudnya ialah hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelisihi orang yang terpercaya dan lainnya.
5) Tidak memilik ’illat. Maksudnya ialah hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang tersembunyi yang dapat menciderai pada kesahihan hadis, sementara zahirnya selamat dari cacat.
b. Klasifikasi Hadis Sahih
1) Hadis Sahih li-zatih.
Maksudnya ialah syarat-syarat lima tersebut benar-benar telah terbukti adanya, bukan dia itu terputus tetapi sahih dalam hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang kepercayaan.
2) Hadis Sahih li-gairih
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak terbukti adanya lima syarat hadis sahih tersebut baik keseluruhan atau sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi orang yang banyak salah.
c. Kehujahan Hadis
Hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis sahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syarak sesuai ijmak para uluma hadis dan sebagian ulama usul dan fikih. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah. Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i, yaitu al-Qur’an dan hadis mutawatir. Oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dari segi persyaratan sahih yang terpenuhi dapat dibagi menjadi tujuh tingkatan, yang secara berurutan sebagai berikut:
1) Hadis yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih),
2) Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari saja,
3) Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim saja,
4) Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Bukhari dan Muslim,
5) Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Bukhari saja,
6) Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja,
7) Hadis yang dinilai sahih menurut ulama hadis selain Bukhari dan Muslim dan tidak mengikuti persyratan keduanya, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.
2. Hadis Hasan
Kata al-hasan secara bahasa merupakan sifat musyabahah dari kata al-husna yang berarti al-jamal, yang baik/bagus. Secara istilah, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya tersambung, dengan perantara perawi yang adil, yang sedikit lemah hafalannya, tidak ada syadz (berbeda dengan hadis yang lebih sahih) dan ‘illat (penyakit). Hadis hasan sebagaimana kedudukannya hadis sahih, meskipun derajatnya dibawah hadis sahih, dapat dijadikan sebagai hujah dalam penetapan hukum maupun dalam beramal. Para ulama hadis dan ulama usul fikih, serta para fukaha sependapat tentang kehujahan hadis hasan ini.
a. Syarat-syarat Hadis Hasan
1) Sanad hadis harus bersambung
2) Perawinya adil
3) Perawinya mempunyai sifat dabit, namun kualitasnya lebih rendah (kurang) dari yang dimiliki oleh perawi hadis sahih.
4) Hadis yang diriwayatkan tersebut tidak syaz
5) Hadis yang diriwayatkan terhindar dari ‘illat yang merusak
b. Klasifikasi Hadis Hasan
1) Hadis hasan li zatihi
Hadis hasan li zatihi adalah hadis yang dengan sendirinya telah memenuhi kriteria hadis hasan sebagaimana tersebut diatas, dan tidak memerlukan riwayat lain untuk mengangkatnya ke derajat hasan.
2) Hadis hasan li gairihi
Hadis hasan li gairihi adalah hadis daif apabila jalan (datang)-nya berbilang (lebih dari satu), dan sebab-sebab kedaifannya bukan karena perawinya fasik atau pendusta. Dengan demikian hadis hasan li gairihi pada mulanya merupakan hadis daif, yang naik menjadi hasan karena ada riwayat penguat, jadi dimungkinkan berkualitas hasan karena riwayat penguat itu, seandainya tidak ada penguat tentu masih berstatus daif.
c. Kitab-kitab Yang Memuat Hadis Hasan
Para ulama hadis tidak membukukan kitab khusus yang memuat hadis hasan sebagaimana mereka membukukan hadis sahih dalam satu kitab. Akan tetapi terdapat kitab yang sekiranya memuat banyak hadis hasan di dalamnya, di antaranya;
a. Sunan at-Tirmidzi
b. Sunan Abu Daud
c. Sunan ad-Daruqutni
3. Hadis Daif
Daif secara bahasa adalah kebalikan dari kuat yaitu lemah, sedangkan secara istilah yaitu apa yang sifat dari hadis hasan tidak tercangkup (terpenuhi) dengan cara hilangnya satu syarat dari syarat-syarat hadis hasan. Dengan demikian, jika hilang salah satu kriteria saja, maka hadis itu menjadi tidak sahih atau tidak hasan. Karena kualitasnya daif, maka sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.
Klasifikasi Hadis Daif
a. Daif karena tidak bersambung sanadnya.
1) Hadis Munqati’
Hadis yang gugur sanadnya di satu tempat atau lebih, atau pada sanadnya disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal.
2) Hadis Mu’allaq
Hadis yang rawinya digugurkan seorang atau lebih dari awal sanadnya secara berturut-turut.
3) Hadis Mursal
Hadis yang gugur sanadnya setelah tabiin. Yang dimaksud dengan gugur di sini, ialah nama sanad terakhir tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orang yang pertama menerima hadis dari Rasul saw.
4) Hadis Mu’dal
Hadis yang gugur rawinya, dua orang atau lebih, berturut-turut, baik sahabat bersama tabi’, tabi’ bersama tabi’ al-tabi’in maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’.
5) Hadis Mudallas
Hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak terdapat cacat.
b. Daif karena tiadanya syarat adil
1) Hadis Maudu’
Hadis yang dibuat-buat oleh seorang (pendusta) yang ciptaannya dinisbatkan kepada Rasulullah secara paksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak.
2) Hadis Matruk dan Hadis Munkar
Hadis yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta (terhadap hadis yang diriwayatkannya), atau tampak kefasikannya, baik pada perbuatan ataupun perkataannya, atau orang yang banyak lupa maupun ragu.
c. Daif karena tidak dabit.
1) Hadis Mudraj
Hadis yang menampilkan (redaksi) tambahan, padahal bukan (bagian dari) hadis
2) Hadis Maqlub
Hadis yang lafaz matannya terukur pada salah seorang perawi, atau sanadnya. Kemudian didahulukan pada penyebutannya, yang seharusnya disebutkan belakangan, atau mengakhirkan penyebutan, yang seharusnya didahulukan, atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
3) Hadis Mudtarib
Hadis yang diriwayatkan dengan bentuk yang berbeda padahal dari satu perawi dua atau lebih, atau dari dua perawi atau lebih yang berdekatan tidak bisa ditarjih.
4) Hadis Musahhaf dan Muharraf
Hadis Musahhaf yaitu hadis yang perbedaannya dengan hadis riwayat lain terjadi karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah. Hadis Muharraf yaitu hadis yang perbedaannya terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah.
d. Daif karena Kejanggalan dan kecacatan
1) Hadis Syadz
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul, akan tetapi bertentangan (matannya) dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
2) Hadis Mu’allal
Hadis yang diketahui ‘Illatnya setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan meskipun pada lahirnya tampak selamat dari cacat
e. Daif dari segi matan
1) Hadis Mauquf
Hadis yang diriwayatkan dari para sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau takrirnya. Periwayatannya, baik sanadnya bersambung maupun terputus.
2) Hadis Maqtu’
Hadis yang diriwayatkan dari tabiin dan disandarkan kepadanya, baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain, hadis maqtu’ adalah perkataaan atau perbuatan tabiin.
