BAB IV
SHALAT DALAM KEADAAN DARURAT
A. Pengertian Shalat Jamak, Shalat Qashar, dan Shalat dalam Keadaan Darurat
1. Shalat Jamak
Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yaitu:
- Zuhur dengan Asar
- Magrib dengan Isya
2. Shalat Qashar
Shalat qashar adalah memendekkan shalat yang asalnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu shalat:
- Zuhur
- Asar
- Isya
3. Shalat dalam Keadaan Darurat
Shalat yang dilakukan dengan cara khusus karena adanya halangan atau kesulitan, seperti sakit, tidak ada air, atau sedang dalam perjalanan/kendaraan.
B. Ketentuan Shalat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar
1. Ketentuan Shalat Jamak
- Dilakukan karena uzur syar’i, seperti perjalanan jauh, hujan lebat, atau sakit.
- Macam-macam shalat jamak :
- Jamak Taqdim: dikerjakan di waktu shalat pertama.
- Jamak Ta’khir: dikerjakan di waktu shalat kedua.
2. Ketentuan Shalat Qashar
- Dilakukan saat bepergian jauh (musafir) ± 80–90 km.
- Tidak berniat menetap lebih dari 4 hari.
- Hanya untuk shalat 4 rakaat (Zuhur, Asar, Isya).
3. Jamak Qashar
Menggabungkan shalat jamak dan qashar sekaligus. Contoh: Zuhur dan Asar dijamak dan masing-masing dikerjakan 2 rakaat.
C. Cara Bersuci bagi Orang yang Tidak Mendapatkan Alat Bersuci
1. Tayamum
Dilakukan jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air. Menggunakan debu atau tanah yang suci. Caranya:
- Niat tayamum.
- Menepukkan kedua telapak tangan ke debu.
- Mengusap wajah.
- Menepukkan tangan lagi dan mengusap kedua tangan sampai pergelangan.
2. Jika Tidak Ada Air dan Debu
- Tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuan.
- Tidak perlu mengulang shalat tersebut.
D. Cara Shalat dalam Keadaan Darurat (Sakit dan di Kendaraan)
1. Shalat Saat Sakit
- Jika tidak mampu berdiri : shalat duduk.
- Jika tidak mampu duduk : shalat berbaring.
- Jika tidak mampu bergerak : shalat dengan isyarat mata atau niat di hati.
2. Shalat di Kendaraan
Jika tidak memungkinkan turun:
- Shalat di kendaraan sesuai arah yang bisa dilakukan.
- Gerakan ruku’ dan sujud dilakukan dengan isyarat.
- Jika masih memungkinkan, shalat dilakukan setelah turun dan menghadap kiblat.
