BAB VI
TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH
A. Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
1. Pengertian Tafsir
Tafsir adalah ilmu untuk menjelaskan makna ayat Al-Qur’an sesuai dengan maksud Allah berdasarkan:
- Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
- Hadits Nabi Saw
- Perkataan sahabat dan tabi’in
- Kaidah bahasa Arab
Tujuan tafsir :
- Memahami kandungan ayat
- Mengetahui hukum, akidah, dan akhlak
- Mengamalkan Al-Qur’an dengan benar
2. Pengertian Takwil
Takwil adalah usaha menafsirkan ayat dengan makna yang lebih dalam, terutama pada:
- Ayat mutasyabihat (maknanya tidak jelas)
- Ayat yang memiliki makna kiasan (majaz)
Contoh: Kata “tangan Allah” ditakwil sebagai kekuasaan Allah, bukan tangan seperti makhluk.
3. Pengertian Terjemah
Terjemah Al-Qur’an adalah alih bahasa dari bahasa Arab ke bahasa lain untuk memahami arti secara umum.
Ciri Terjemah:
- Mengalihkan kata dan kalimat
- Tidak menjelaskan sebab turun atau hukum
- Bersifat penjelasan global
B. Perbedaan Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah
C. Kedudukan Ketiganya
- Tafsir : paling utama dan aman
- Takwil : boleh dengan syarat & ilmu
- Terjemah : membantu pemahaman awal, bukan pengganti Al-Qur’an
D. Hikmah Mempelajari Tafsir, Takwil, dan Terjemah
- Terhindar dari salah paham ayat
- Mengamalkan Al-Qur’an secara benar
- Menumbuhkan kecintaan pada Al-Qur’an
E. Ciri Produk Tafsir, Takwil dan Terjemah
1. Ciri produk tafsir
- Penjelasan panjang dan mendalam
- Menyertakan sebab turun ayat (asbabun nuzul)
- Mengandung hukum, akidah, dan akhlak
2. Ciri produk takwil
- Fokus pada makna mendalam
- Menghindari pemahaman menyerupakan Allah dengan makhluk
- Memerlukan ilmu dan kaidah yang kuat
3. Ciri produk terjemah
- Bahasa sederhana
- Memudahkan pemahaman umum
- Tidak menjelaskan hukum atau tafsir mendalam
Perbandingannya sebagai berikut :


