BAB IV
SEDEKAH, INFAQ, HIBAH, HADIAH
A. SEDEKAH
1. Pengertian Sedekah
Sedekah berasal dari kata bahasa Arab ash-shadaqah, yang berasal dari akar kata sidqun yang berarti benar/jujur.
• Secara Istilah: Sedekah adalah pemberian suatu benda atau jasa dari seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT.
• Perbedaan dengan Zakat: Jika zakat hukumnya wajib dan ada hitungannya (Nisab), sedekah hukumnya sunnah dan tidak ada batasan jumlahnya.
2. Dalil Tentang Sedekah
Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245, Allah berfirman:
"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak..."
3. Jenis-Jenis Sedekah
Sedekah tidak selalu harus berupa uang. Dalam Islam, pintu sedekah sangat luas:
• Sedekah Materi: Memberi uang, makanan, pakaian, atau barang berguna lainnya.
• Sedekah Non-Materi:
a. Tenaga: Membantu orang yang kesulitan membawa barang.
b. Pikiran/Ilmu: Mengajarkan teman yang belum paham pelajaran.
c. Lisan: Memberi nasihat baik atau sekadar berkata yang sopan.
d. Sikap: Tersenyum kepada saudara (sesama Muslim) adalah sedekah.
4. Keutamaan Bersedekah
a. Menghapus Dosa: Ibarat air yang memadamkan api.
b. Melipatgandakan Rezeki: Sedekah tidak akan membuat seseorang menjadi miskin.
c. Naungan di Hari Kiamat: Orang yang gemar bersedekah akan mendapat perlindungan kelak.
d. Memperpanjang Usia & Menolak Bala: Menghindarkan diri dari musibah dan menjaga keberkahan hidup.
5. Adab Bersedekah
Agar sedekah diterima Allah dan tidak menyakiti perasaan penerima, perhatikan adab berikut:
• Ikhlas: Hanya mengharap ridha Allah, bukan ingin dipuji orang lain (Riya).
• Memberikan yang Terbaik: Jangan memberikan barang yang sudah rusak atau tidak kita sukai lagi.
• Tidak Mengungkit-ungkit: Jangan menyebut-nyebut sedekah yang sudah diberikan agar tidak menyakiti hati penerima.
• Sembunyi-sembunyi lebih baik: Untuk menjaga kesucian niat hati.
B. INFAQ
1. Pengertian Infaq
Kata "Infaq" berasal dari bahasa Arab anfaqa-yunfiqu yang artinya mengeluarkan atau membelanjakan.
• Secara Istilah: Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
• Perbedaan Utama: Jika Zakat memiliki aturan jumlah (Nisab) dan waktu (Haul), Infaq tidak memiliki batasan tersebut. Infaq hanya berkaitan dengan harta, berbeda dengan Sedekah yang bisa berupa jasa atau senyuman.
2. Jenis-Jenis Infaq
Infaq dibagi menjadi beberapa hukum tergantung peruntukannya:
• Infaq Wajib:
a. Zakat (Infaq dalam bentuk wajib).
b. Nafkah untuk keluarga (suami kepada istri dan anak).
c. Kafarat (denda).
• Infaq Sunnah: Mengeluarkan harta untuk membantu anak yatim, pembangunan masjid, atau membantu korban bencana alam.
• Infaq Mubah: Mengeluarkan harta untuk perkara duniawi yang diperbolehkan (seperti belanja kebutuhan sekolah atau berdagang).
• Infaq Haram: Mengeluarkan harta untuk kemaksiatan atau hal yang dilarang Allah.
3. Dasar Hukum (Dalil)
Allah SWT berfirman dalam Surah Ali 'Imran ayat 92:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..."
4. Manfaat dan Hikmah Infaq
a. Melatih Kepedulian: Menumbuhkan rasa empati terhadap kesulitan orang lain.
b. Pembersih Harta: Meyakini bahwa dalam harta kita ada hak orang lain.
c. Pahala Jariyah: Jika infaq digunakan untuk fasilitas umum (seperti wakaf sumur atau masjid), pahalanya tetap mengalir meski pemberi sudah meninggal.
d. Mengurangi Kesenjangan: Membantu memeratakan ekonomi antara si kaya dan si miskin.
5. Syarat Infaq Diterima
Agar infaq yang dikeluarkan tidak sia-sia, harus memenuhi syarat:
a. Harta yang diinfaqkan adalah harta yang halal.
b. Dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah.
c. Tidak disertai dengan kata-kata yang menyakitkan perasaan penerima.
C. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Secara bahasa, Hibah berarti pemberian.
• Secara Istilah: Hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang kepada orang lain berupa harta atau benda yang dilakukan saat si pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
• Inti Hibah: Hibah merupakan bentuk kasih sayang dan penghormatan untuk mempererat tali persaudaraan (silaturahmi).
2. Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah Mubah (boleh), namun sangat dianjurkan (Sunnah) sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
3. Rukun dan Syarat Hibah
Agar hibah dianggap sah secara syariat, harus memenuhi 4 rukun berikut:
a. Pemberi Hibah (Wahib): * Harus pemilik sah barang tersebut. Sudah baligh, berakal sehat, dan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa).
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu): Bisa siapa saja (perorangan atau lembaga).Jika penerima belum dewasa, dapat diwakili oleh walinya.
c. Barang yang Dihibahkan (Mauhub): Barang tersebut harus bermanfaat dan halal,Barang benar-benar ada saat hibah dilakukan.
d. Ijab dan Kabul: Adanya pernyataan memberi dari pemberi dan pernyataan menerima dari penerima.
4. Perbedaan Hibah dengan Warisan
Siswa seringkali bingung antara Hibah dan Warisan. Berikut perbedaannya:
• Hibah: Dilakukan saat pemberi masih hidup.
• Warisan: Pembagian harta yang dilakukan setelah pemilik harta meninggal dunia.
5. Hukum Mencabut Hibah
Dalam Islam, mencabut kembali hibah yang sudah diberikan hukumnya adalah Haram, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang menarik kembali hibahnya ibarat anjing yang menjilat kembali muntahannya.
D. HADIAH
1. Pengertian Hadiah
Secara bahasa, hadiah berarti pemberian.
• Secara Istilah: Hadiah adalah pemberian suatu benda kepada orang lain dengan maksud untuk memberikan penghormatan, apresiasi, atau rasa kasih sayang.
• Perbedaan dengan Hibah: Hibah dilakukan murni untuk memindahkan hak milik tanpa alasan khusus, sedangkan Hadiah biasanya diberikan karena ada sebab tertentu (misalnya prestasi atau momen spesial).
2. Hukum Hadiah
Hukum memberikan hadiah adalah Sunnah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah agar tumbuh rasa cinta di antara sesama. Beliau bersabda: "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari)
3. Syarat Hadiah
Sama seperti hibah, hadiah dianggap sah jika:
a. Pemberi: Orang yang sehat akalnya dan atas kemauan sendiri.
b. Penerima: Orang yang berhak memiliki harta.
c. Barang: Harus barang yang suci, halal, dan bermanfaat.
d. Ijab Kabul: Ada proses pemberian dan penerimaan.
4. Adab dan Larangan dalam Hadiah
a. Ikhlas: Tidak berharap balasan yang lebih besar dari orang tersebut.
b. Larangan Menarik Kembali: Haram hukumnya mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan.
c. Hadiah untuk Pejabat (Sogokan): Islam melarang pemberian hadiah kepada seseorang karena jabatannya dengan maksud agar mendapatkan perlakuan khusus atau kecurangan (ini bisa masuk kategori gratifikasi/risywah).
5. Hikmah Memberi Hadiah
a. Menghilangkan rasa iri dan dengki di hati.
b. Mempererat tali silaturahmi.
c. Memotivasi orang lain untuk berbuat baik atau berprestasi.
d. Mendatangkan kebahagiaan bagi orang yang menerima.
